Usaha jasa
Parawisata
Pariwisata adalah
kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau
mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain
yang terkait di bidang tersebut.
Sesuai dengan
Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata
digolongkan ke dalam 3 kelompok : Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan
Daya Tarik Wisata dan Usaha Sarana Pariwisata.
Usaha Jasa
Pariwisata sendiri terdiri dari 7 jenis :
1. Jasa Biro
Perjalanan Wisata. Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang
bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan
bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan
utama untuk berwisata.
2. Jasa Agen
Perjalanan Wisata. Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang
menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam
menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
3. Jasa Pramuwisata.
Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur,
mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan
bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
4. Jasa Konvensi,
Perjalanan Insentif dan Pameran (MICE). Usaha jasa konvensi, perjalanan
insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa
pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan,
cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan
bersama.
5. Jasa Impresariat.
Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang
mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat,
waktu dan jenis hiburan.
6. Jasa Konsultan
Pariwisata. Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat
yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan
penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis
berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis
maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
7. Jasa Informasi
Pariwisata. Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi,
penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
Buat saya bisnis
jasa pariwisata bisa dilakukan dengan menyenangkan. Tidak saja karena
keuntungan yang menggiurka. Melalui bisnis ini saya merasa bangga dapat sedikit
turut serta memajukan sektor pariwisata di daerah saya sendiri khsusnya dan di
Indonesia pada umumnya. Lebih dari itu, saya juga sangat bahagia karena bisa
melayani banyak orang dan membuka lapangan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar